Secara umum, pemajuan IPTEK bertujuan untuk memanfaatkan riset dan inovasi sebagai perumusan kebijakan dalam perencanaan pembangunan daerah, landasan pengambilan keputusan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintah daerah, naskah akademik untuk penyusunan peraturan daerah, serta solusi permasalahan pembangunan.
Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN khususnya pada Pasal 67 dimana BRIDA/Balitbangda/Bappelitbangda/Bappedalitbang yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan BRIN ditugaskan untuk melakukan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian LitBangJiRap serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Terkhusus pada Pasal 27 Peraturan BRIN Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi menginstruksikan bahwa Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK disusun oleh BRIDA/Balitbangda/Bappelitbangda/Bappedalitbang.
Pada proses penyusunannya tidak disusun secara generik, namun berbasis potensi dan problem di daerah yang mengangkat ciri khas daerah untuk menghasilkan kebijakan berbasis bukti dengan strategi dan solusi permasalahan pembangunan yang akurat, terukur dan dapat diimplementasikan. Output Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK berupa pedoman agenda riset dan inovasi yang efektif dan berkelanjutan dengan integrasi berbagai OPD Pemerintah Daerah terkait. Pada kegiatan ini, Lembaga Riset dan Pengembangan Sumatera Utara (LRPSU) menugaskan 5 orang yang terdiri dari Ketua tim ahli, 2 orang Tenaga Ahli dan 2 orang Asisten Tenaga Ahli dengan berbagai rumpun keilmuan yang bervariasi.