Sebagai provinsi keempat di Indonesia yang terbesar jumlah penduduknya, Sumatera Utara harus mampu mengelola sumber daya alam secara berkesinambungan bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dengan adil dan merata. Penguasaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) merupakan suatu keniscayaan dalam pengelolaan sumber daya, alam, termasuk sumberdaya genetik khususnya dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan dan energi terbarukan, serta untuk membangun industri dan jasa berbasis inovasi, dengan tetap memperhatikan kearifan tradisional dan kondisi sosial budaya masyarakat yang sangat beragam. Sumatera Utara juga harus dapat memanfaatkan potensi pasar domestik sebagai landasan untuk mendorong ekspor produk dan jasa yang mempunyai daya saing tinggi di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Revolusi Industri 4.0, terutama produk manufaktur, industri kreatif, dan kerajinan tangan yang bernilai tinggi. Selain itu, Sumatera Utara juga harus mampu menciptakan lapangan kerja di seluruh pelosok tanah air, serta terus menggali potensi industri pariwisata berbasis kekayaan alam dan keanekaragaman budaya.
Teknologi dan inovasi secara bertahap harus ditingkatkan melalui kegiatan riset dan pengembangan, termasuk riset bioprospeksi, teknologi bidang elektronik, mesin, kesehatan, farmasi, energi, nanotechnology, transportasi, teknologi informasi, pendidikan dan kebudayaan, dsb. Hal ini bukan berarti Sumatera Utara menutup diri dengan kemajuan yang telah dicapai negara-negara maju ataupun wilayah Indonesia lain, tetapi justru harus bersinergi dalam melakukan kegiatan riset dan pengembangan. Ekspor bahan mentah harus diminimalkan, dan terus didorong untuk melakukan ekspor barang jadi dengan kandungan IPTEK yang cukup tinggi. Sebaliknya, impor barang jadi secara bertahap harus dikurangi dan diarahkan hanya mengimpor bahan baku atau pendukung industri di dalam negeri.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang handal, khususnya para peneliti, baik yang bekerja di instansi/lembaga pemerintah maupun yang bekerja di swasta dan peneliti mandiri. Peneliti yang tersebar di berbagai tempat kerja dan wilayah, sering saling tidak berkomunikasi, sehingga berpotensi terjadi kegiatan yang tumpang-tindih atau sebaliknya banyak kegiatan yang tidak terjangkau atau tidak dilakukan. Untuk meningkatkan efisiensi dalam kegiatan riset dan pengembangan, baik kegiatan yang bersifat teknis dari hulu sampai hilir, maupun kegiatan untuk menetapkan kebijakan nasional, serta untuk mempersatukan kondisi sosial budaya yang sangat bervariasi, diperlukan suatu wadah berbadan hukum dalam bentuk lembaga. Lembaga dimaksud merupakan wadah komunikasi para peneliti yang diharapkan dapat mewadahi seluruh aspirasi dan kepentingan peneliti – peneliti di Sumatera Utara maupun di seluruh wilayah Indonesia, yang secara terus menerus harus ditingkatkan kemampuannya dalam menghasilkan invensi, inovasi, paten, serta hak kekayaan intelektual lainnya. Dengan adanya lembaga ini diharapkan jumlah paten dan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional (terus) meningkat, sehingga dapat mensejajarkan kualitas peneliti Indonesia dengan peneliti di negara-negara maju.
Lembaga ini juga dapat berperan sebagai partner pemerintah dalam menetapkan arah, tujuan dan sasaran pembangunan nasional untuk jangka menengah dan panjang. Sebagai konsekuensinya, lembaga ini juga harus mampu mendorong lembaga legislatif, pemerintah dan swasta untuk meningkatkan alokasi dana riset, termasuk meningkatkan kesejahteraan peneliti sebagai pilar utama dalam memajukan pembangunan nasional berbasis IPTEKS dalam mengelola sumber daya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil dan berkelanjutan. Selain itu, lembaga ini harus mampu merespon isu-isu terkini yang berkembang dengan sangat dinamis, dan sekaligus dapat memberi umpan ke depan dalam menentukan arah pembangunan bangsa agar sejajar dengan negara maju di dunia. Untuk mewujudkan pokok - pokok pikiran di atas, berbagai potensi peneliti yang ada di Indonesia maka dihimpun pada suatu lembaga yakni Lembaga Riset dan Pengembangan Sumatera Utara (LRPSU) dengan Akta Pendirian Lembaga Riset dan Pengembangan Sumatera Utara; Akta Notaris Syafitri Yanti SH., M.Kn. Nomor 03; Tertanggal 10 Januari 2020 serta SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001595.AH.01.07. Tahun 2020; Tertanggal 25 Februari 2020.
Download Company Profile : Klik Disini