Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sering dikenal dengan CSR, telah menjadi bagian integral dari strategi bisnis perusahaan modern. Peran TJSL menjadi program yang sangat vital bagi perusahaan sebagai salah satu aktivitas untuk pengembangan masyarakat serta lingkungan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, TJSL juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL PT). Akan tetapi, untuk membangun program TJSL yang tepat, strategi harus dibuat dengan mencerminkan nilai dan identitas perusahaan agar memperkuat hubungan dengan stakeholder, meningkatkan citra perusahaan dan memberikan dampak positif berkelanjutan bagi masyarakat.
LRPSU menyusun kajian roadmap TJSL melalui kuadran prioritas program agar seluruh perusahaan dapat menentukan prioritas dengan lebih baik dan terorganisir. Program yang berdampak positif besar pada masyarakat dan paling mencerminkan nilai serta tujuan perusahaan akan lebih diprioritaskan dalam perencanaan dan juga pelaksanaannya. Roadmap disusun untuk memberikan gambaran secara menyeluruh terhadap berbagai aspek tata kelola TJSL yang perlu ditingkatkan, yakni kerangka tata kelola perusahaan, perlindungan pemegang saham, peranan pemangku kepentingan, transparansi informasi, serta peran dan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan. Lebih penting lagi, roadmap juga memuat rekomendasi dan implementasi sebagai pedoman dan penentuan output yang diharapkan.