Penelitian (Research) menjadi elemen penting dalam pengambilan kebijakan meski tantangan besar tetap ada, yakni : (1) Menyelaraskan hasil riset dengan kebutuhan para pembuat kebijakan, (2) Faktor kelembagaan, manajerial dan publik, (3) Kolaborasi lintas pihak antara pemerintah, lembaga riset, perguruan tinggi dan sektor swasta, dimana 3 hal ini menjadi kunci dalam meningkatkan kapasitas institusi lokal dan kesadaran publik terhadap pentingnya riset dan inovasi.
Pada kesempatan ini, hasil riset yang telah dituntaskan LRPSU menjadi acuan naskah akademik dalam mendukung evidence - based policy melalui diskusi bersama seluruh pimpinan OPD serta bagian hukum pemerintahan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, selain harus melibatkan perancang peraturan, juga harus melibatkan penelitian berdasarkan naskah akademis agar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Evidence diharapkan dapat bermanfaat bagi proses perumusan kebijakan dan analisis kebijakan. Seringkali proses perumusan kebijakan dan analisis kebijakan tidak harmonis karena rusaknya komunikasi dalam advokasi kebijakan. Naskah akademik bukan sekedar penyajian data atau data yang berbicara sendiri, namun bagaimana cara mengkomunikasikan data tersebut.