Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) merupakan entitas baru, yakni entitas dibawah Pemerintah Daerah yang berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia. BRIDA merupakan salah satu amanat Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Adanya BRIDA bertujuan untuk menyelenggarakan riset dan inovasi nasional di daerah melalui aktivitas LitBangJiRap (Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan) seperti memajukan dan meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menghasilkan invensi dan inovasi di daerah.
LRPSU & BRIDA KOTA MEDAN : KOLABORASI PERWUJUDAN E - BRIDA
Sebagai entitas tercepat pembentukannnya di Provinsi Sumatera Utara, BRIDA Kota Medan melakukan berbagai terobosan salah satunya inovasi terhadap IT Governance berbasis riset. Dalam perwujudannya LRPSU berkolaborasi dengan BRIDA Kota Medan sejak bulan Juni tahun 2023 pada pelaksanaan kegiatan pengembangan inovasi dan teknologi perihal pelaksanaan, evaluasi penelitian dan pengembangan. Jalinan kolaborasi dalam pertemuan antara LRPSU dengan BRIDA Kota Medan yang dihadiri Kepala BRIDA Kota Medan dan jajarannya membahas mengenai progress pengembangan inovasi dan teknologi dalam bentuk sistem E - BRIDA untuk kebermanfaatan terhadap masyarakat.
LRPSU menjadikan kolaborasi riset menjadi kunci untuk mempercepat hasil kegiatan riset dan pengembangan hingga proses hilirisasi dan telah teregister sebagai lembaga riset non pemerintah oleh BRIN sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan IPTEK Pasal 124 sebagai turunan dari Pasal 40 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.